CaraPengajuan: Wajib Pajak menyampaikan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dilakukan: 1. secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP, atau 2. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Syarat/ Kriteria Pengajuan Permohonan: Selain Fotokopibuku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP; Perjanjianpisah harta setelah menikah tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila ada persetujuan kedua belah pihak. Status Pisah Harta berarti bahwa penghasilan suami istri dikenai pajak secara terpisah karena telah dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Apabilaisterinya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja yang sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak A adalah sebesar Rp21.120.000,00 {Rp15.840.000,00 + Rp1.320.000,00 JenisHarta Gono Gini. Menurut Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan, ada tiga jenis pembagian harta dalam pernikahan, yaitu: 1. Harta Bawaan. Harta Bawaan adalah harta yang sudah Anda dan pasangan miliki sebelum menikah. Jenis harta ini merupakan hak masing-masing individu dan tidak termasuk harta bersama, sehingga tak bisa dipermasalahkan nantinya. Mengenaihal ini diatur dalam ketentuan PER-30/PJ/2017, di mana suami dan istri memutuskan untuk melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (PH) atau istri memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri (MT). Surat pernyataan tidak membuat perjanjian pisah harta dan penghasilan antara suami istri. perjanjianpemisahan harta dan penghasilan (PH), Wajib menyampaikan Surat Pernyataan Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan secara Terpisah. Istri melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak termasuk kriteria Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, memiliki Manfaatdari pembuatan perjanjian pemisahan harta. Pada dasarnya perjanjian-perjanjian atau aturan-aturan itu dibuat tentunya karena memiliki manfaat baik bagi pihak yang satu dan pihak yang lain begitu pula dengan adanya perjanjian pranikah ini berikut di bawah ini adalah manfaat yang bisa didapatkan oleh kedua belah pihak: Fotokopisurat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami; surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan pemisahanpenghasilan dan harta. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan Wajib Pajak tersebut pada suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan cnADSI.